Tuesday, August 20, 2013
SHOLAT SUNAH ISTIGHFAR UNTUK MENEMBUS REJEKI*SHOLAT SUNAH ISTIGHFAR UNTUK MENEMBUS REJEKI
SHOLAT SUNAH ISTIGHFAR UNTUK MENEMBUS REJEKI*SHOLAT SUNAH ISTIGHFAR UNTUK MENEMBUS REJEKI*
Sebagaimana kita imani dan kita yakini bahwa Allah swt telah menjamin rejeki semua hamba-Nya. Hanya saja perlu kita ketahui juga bahwa di pintu rejeki itu ada hijab-hijab yang mesti kita robek. Bagaimana caranya? Tentu Allah swt telah mengajarkan caranya kepada Rasul-Nya. Sebagai tambahan ilmu, rejeki itu ada dua macam. Imam Ali bin Abi Thalib (sa) berkata bahwa rejeki itu ada dua macam: Rejeki yang datang dan rejeki yang mesti didatangi.
Berikut ini di antara tip-tip untuk menembus hijab pintu rejeki:
Pertama: Melakukan shalat taubat (shalat Istighfar) setiap hari atau malam hari.
Shalat ini bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan hati dan kekusutan pikiran. Shalat ini dapat membus hijab pintu rejeki yang sulit ditembus.
Dalam kitab Mafâtihul Jinân disebutkan: “Jika Anda merasa sempit hidupnya, dan sulit menemukan solusi dalam persoalan yang Anda hadapi, maka jangan tinggalkan shalat ini.” Shalat ini diajarkan oleh Rasulullah saw dan Ahlul baitnya (sa). Caranya sebagai berikut:
Lakukan shalat dua rakaat, dengan niat memohon ampunan Allah swt. Setiap rakaat sesudah surat Fatihah membaca surat Al-Qadar. Sesudah membaca surat Al-Qadar membaca Istighfar (15 kali), yaitu
اَسْـتَغْفِرُاللهَ
Astaghfirullâh
Aku mohon ampun kepada Allah
Bacaan Istighfar ini juga dibaca 10 kali sesudah bacaan dalam setiap gerakan shalat yakni dalam: ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk sebelum berdiri, dan sebelum tasyahhud (tahiyyat) dalam rakaat terakhir. Sehingga dalam dua rakaat jumlah bacaan Istighfar = 150.
Kedua: Sesudah salam (selesai) dari shalat Istighfar, membaca Istighfar, yaitu Astaghfirullâh, sebanyak 71 kali. Saat membaca Istighfar usahakan benar-benar khusuk dan memfokuskan pikiran dan hati. Kalau belum bisa khusuk dan focus coba pejamkan mata.
Khusuk dan memfokuskan pikiran dan hati sangat penting, sangat berpengaruh pada apa yang kita mohon kepada Allah swt . Di antara tanda-tanda khusuk dan focus adalah tidak paham terhadap apa yang didengar oleh telinga saat berzikir dan berdoa. Dengan khusuk dan fokus dapat meneteskan air mata. Inilah di antara tanda-tanda hati yang khusuk dan pikiran yang fokus.
Ketiga: Sesudah membaca Istighfar 71 kali tersebut membaca salah satu Asma Allah yang maknanya berkait langsung dengan hajat. Misalnya untuk rejeki: Ya Allâh, yâ Razzâq (wahai Yang Maha Memberi rejeki), yâ Mughnî (wahai Yang Maha Memberi kekayaan). Jumlahnya sesuai dengan kemampuan Anda.
Keempat: Sujud, dan sampaikan hajat kepada Allah swt dengan bahasa yang Anda pahami sehingga benar-benar menyentuh hati Anda.
taubat meninggalkan sholat apa harus mengqadha sholat tersebut
Taubat Meninggalkan Shalat, Apa Harus Mengadha' Semua Shalat Tersebut?
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang muslim yang meninggalkan shalat dengan sengaja apabila dia tidak menentang kewajibannya. Sebagian ulama menghukuminya telah kafir dan keluar dari Islam (murtad). Dia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika ia bertaubat maka ia menjadi muslim kembali. Jika tidak mau maka ia dibunuh sebagai hukuman atas kemurtadannya. Jenazahnya tak boleh dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Tak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya. Dan semua ketentuan atas orang murtad berlaku padanya dalam urusan warisan dan harta peninggalannya.
Pendapat kedua, jika seseorang meninggalkan shalat dengan menentang kewajibannya (menyatakan shalat tidak wajib atasnya) maka ia telah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam. Ketentuan atasnya sebagaimana ketentuan di atas. Jika ia tidak menentang kewajiban shalat –misal: ia meninggalkannya karena malas- maka ia dihukumi sebagai pelaku dosa yang sangat besar, tapi ia tidak keluar dari agama Islam. Ia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika taubat makaAlhamdulillah. Jika tidak mau taubat, ia dibunuh sebagai ketentuan hukum had atas orang meninggalkan shalat bukan karena ia kafir.
Meninggalkan Shalat Karena Lupa atau Tertidur
Bagi orang yang meninggalkan shalat karena sebab udzur syar’i seperti lupa dan tertidur maka ia wajib mengadha’ shalat yang telah ditinggalkannya. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَن نسيَ الصَّلاة، فليصلِّها إذا ذكرها؛ فإنَّ الله تعالى يقول: وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Siapa yang lupa shalat (tidak shalat karena lupa), maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ia telah ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan Tegakkanlah shalat untuk mengingatku”.” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau yang lain,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa terhadap satu shalat atau tertidur dari menjalankannya (pada waktunya) maka kafarah (tebusan)-nya adalah ia menjalankannya apabila telah mengingatnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Di Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Siapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ingat; tidak ada kafarah baginya kecuali itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lafadz milik Muslim)
Meninggalkan Shalat dengan Sengaja Karena Malas
Kemudian bagaimana jika ada orang yang sudah terlanjur ia meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas, lalu ia menyesali perbuatannya tersebut dan ingin taubat? Apakah ia wajib mengqadha’ semua shalat yang telah ditingalkannya?
Orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas dan bertaubat darinya maka pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- ia tidak wajib mengqadha’ shalat-shalat yang telah ditinggalkannya tersebut. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama madhab Syafi’iyah.
Bahkan, jika tetap dikerjakan maka shalat tersebut tidak sah dan tak akan diterima karena dikerjakan di luar waktunya. Ia meninggalkan (mengakhirkan) dari shalat bukan karena udzur syar’i. Sehingga jika tetap dilakukan tidak akan diterima.
Alasannya, perintah untuk melaksanakan shalat itu bukan perintah untuk mengqadha’nya. Maknanya, mengqadha’ shalat-shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja itu membutuhkan dalil (perintah) baru. Sementara pelakunya yang sudah taubat tidak lepas dari dua kondisi: Pertama, sebelumnya ia menjadi kafir karena meningalkan shalat dengan sengaja, lalu ia kembali kepada Islam kembali, maka Islamnya itu menutup dosa-dosa sebelumnya. Sehingga ia tidak dituntut untuk mengqadha’ shalat atau shaum.
Kedua, kondisinya sebagai pelaku maksiat saja, bukan kafir. Jika ia telah taubat, maka taubatnya tersebut menutup dosa-dosa sebelumnya. Terlebih lagi, jika tetap wajib mengqadha’ shalat, maka bagaimana dengan orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Tentunya ini akan meyersulitkan orang dalam bertaubat darinya.
Memang diakui, di sana ada pendapar Jumbur ulama yang tetap mewajibkan orang yang bertaubat dari meninggalkan shalat agar mengqadha’nya. Mereka berdalil dengan hadits-hadits qadha’ atas orang yang meningalkan shalat karena tertidur dan lupa. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Subscribe to:
Comments (Atom)